Kamis, 21 Mei 2015

Qawaidul Fiqhiyah

Mata kuliah ini termasuk mata kuliah kompetensi penunjang bagi calon sarjana Ekonomi Islam UIN Alauddin. Mempelajari Qawaidul Fiqhiyah (kaidah-kaidah fikih) dimaksudkan untuk mengetahu benang merah yang mewarnai fikih, karena kaidah fikih menjadi titik temu dari masalah-masalah fikih. Seseorang yang menguasai kaidah fikih akan lebih arif dalam menerapkan fikih terhadap suatu kasus dalam waktu, tempat dan keadaan yang berbeda. Selain itu, yang bersangkutan akan lebih moderat dalam menyikapi masalah-masalah social, ekonomi, politik, budaya, dan lebih mudah dalam menyelesaikan persoalan-persoalan kemasyarakatan yang senantiasa muncul seiring dengan perkembangan zaman dan kemajuan ilmu pengetahuan.


0 komentar:

Posting Komentar