Mata kuliah ini termasuk mata kuliah kompetensi
penunjang bagi calon sarjana Ekonomi Islam UIN Alauddin. Mempelajari Qawaidul
Fiqhiyah (kaidah-kaidah fikih) dimaksudkan untuk mengetahu benang merah yang
mewarnai fikih, karena kaidah fikih menjadi titik temu dari masalah-masalah
fikih. Seseorang yang menguasai kaidah fikih akan lebih arif dalam menerapkan
fikih terhadap suatu kasus dalam waktu, tempat dan keadaan yang berbeda. Selain
itu, yang bersangkutan akan lebih moderat dalam menyikapi masalah-masalah
social, ekonomi, politik, budaya, dan lebih mudah dalam menyelesaikan
persoalan-persoalan kemasyarakatan yang senantiasa muncul seiring dengan
perkembangan zaman dan kemajuan ilmu pengetahuan.
0 komentar:
Posting Komentar